Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan Terbatas)


 Salah satu undang-undang atau peraturan Indonesia yang paling penting tentang penanaman modal asing dalam bentuk perseroan terbatas asing (PT PMA) adalah Undang-Undang Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (juga dikenal sebagai "UU Perseroan"). Bagi penanam modal asing undang-undang ini merupakan pedoman tentang tata cara, syarat dan ketentuan mengenai pendirian dan pengurusan suatu perusahaan di Indonesia. Di bawah ini, Menurut Jasa Pendirian kami menyajikan teks lengkap Hukum Perusahaan Indonesia.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Mempertimbangkan:


A. bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kerakyatan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, perlu didukung oleh kelembagaan ekonomi yang kuat dalam rangka menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat;


B. bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi nasional dan sekaligus memberikan landasan yang kuat bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan ekonomi dunia dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi yang akan datang, diperlukan dukungan untuk pembentukan undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggaranya iklim usaha yang kondusif;


C. bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional, perlu diberi landasan hukum untuk lebih mempercepat pembangunan nasional yang disusun sebagai upaya bersama berdasarkan asas kekeluargaan;


D. bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;


e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;


Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


Dengan persetujuan bulat dari:


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT


Dan


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


TELAH TERSELESAIKAN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Politik Kebudayaan Jerman Akan Berubah di Bawah Pemerintahan Baru?

Manfaat Sekolah Internasional

Cara Cetak Kartu NISN Online