Cara Mendirikan Perseroan Terbatas Di Indonesia Bagi Pemodal Asing



Mendirikan perusahaan penanaman modal asing atau PT PMA, adalah struktur pilihan bagi perusahaan yang ingin memiliki keberadaan hukum di Indonesia.

Investor asing harus memiliki rencana investasi minimal 10 miliar Rupiah (US$750 ribu) dan modal disetor minimal setara dengan 2,5 miliar Rupiah (US$178 ribu).

Sebelum mendirikan, pelamar harus mempelajari Daftar Negatif Investasi (NIL) untuk melihat sektor bisnis mana yang tidak tersedia atau dibatasi untuk kepemilikan asing. Untuk bidang usaha yang dibatasi, investor asing perlu melakukan joint venture dengan perusahaan lokal. Informasi mengenai pendirian PT di Indonesia bisa cek di https://ptbandung.co.id/.

Menyiapkan persyaratan untuk perusahaan penanaman modal asing

Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No 5 Tahun 2013, investor yang ingin mendirikan PT PMA harus mematuhi persyaratan berikut:

  • Total rencana investasi minimal 10 miliar Rupiah (US$750 ribu) (tidak termasuk tanah dan properti);
  • Modal disetor minimum sebesar 2,5 miliar Rupiah (US$178 ribu atau setara dengan 25 persen dari total investasi);
  • Penunjukan dua pemegang saham (ini bisa berupa individu atau perusahaan asing);
  • Harus ada ekuitas minimal Rp 10 juta (US$715) per saham;
  • Pengangkatan sekurang-kurangnya satu komisaris dan seorang direktur (dapat dijabat oleh orang asing); dan
  • Direktur akan bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan perusahaan sehari-hari.

Proses pengaturan untuk PT PMA

  • Cadangan nama perusahaan di Kementerian Tenaga Kerja (yang tidak boleh sama dengan nama perusahaan lain atau menggunakan bahasa vulgar);
  • Mendirikan badan hukum dengan kegiatan perusahaan yang tercantum dalam Akta Pendirian (ini harus dilakukan dengan notaris setempat dan Akta Pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia);
  • Memperoleh nomor pokok wajib pajak dari kantor pajak setempat dan surat domisili dari pemerintah kabupaten;
  • Dapatkan Single Business Number (NIB) dengan mendaftar melalui sistem Online Single Submission (NIB berlaku sebagai nomor identifikasi impor perusahaan, ID pabean, dan sertifikat pendaftaran; NIB juga akan secara otomatis mendaftarkan perusahaan Anda di bawah skema jaminan kesehatan dan sosial pemerintah ); dan
  • Beberapa perusahaan mungkin perlu mengajukan izin tambahan (seperti untuk pertambangan dan tekfin) berdasarkan jenis industrinya.

Keunggulan PT PMA

Ada beberapa keunggulan PT PMA, antara lain:

  • Insentif finansial dan non finansial khusus, khususnya di industri pionir;
  • Insentif pendirian kawasan ekonomi khusus (KEK);
  • Investor asing dapat memiliki sedikitnya satu persen dan sebanyak 100 persen dari perusahaan (tergantung pada industrinya);
  • Mampu mengikuti tender bisnis yang disponsori pemerintah di dalam negeri;
  • Kemudahan pengurusan izin usaha;
  • Kemudahan pengurusan izin kerja;
  • Pajak dan bea masuk yang lebih rendah;
  • Struktur organisasi sederhana (hanya membutuhkan satu direktur, satu komisaris, dan dua pemegang saham); dan
  • Kemampuan untuk mensponsori eksekutif dan karyawan asing.

Tidak ada batasan di mana PT PMA dapat didirikan di dalam negeri, tetapi bisnis hanya dapat fokus pada satu sektor atau area tertentu.

Selain itu, semua pemohon akan memerlukan persetujuan dari BKPM dan harus menyerahkan rencana investasi (ini harus menunjukkan realisasi investasi yang diinginkan).

Catatan tentang perseroan terbatas lokal

Investor asing yang ingin menjalankan perseroan terbatas lokal (PT PDMN) harus memahami bahwa hal ini dapat membawa ketidakpastian hukum karena PT PDMN hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia.

Menurut Pasal 33 UU Penanaman Modal tahun 2007, penanam modal asing dilarang membuat perjanjian yang menyatakan bahwa saham/kepemilikan bersama dalam suatu perusahaan adalah atas nama pihak lain. Juga dikenal sebagai 'nominee agreement', investor asing telah menggunakan pengaturan tersebut untuk menghindari peraturan dan persyaratan yang berlaku bagi mereka.

Ini membawa risiko yang melekat karena pemegang saham lokal akan memiliki kendali penuh atas bisnis dan hak-hak investor asing tidak akan diakui oleh hukum.

Investor asing yang tidak mampu mendirikan PT PMA dapat melakukan joint venture atau kemitraan dengan perusahaan dalam negeri. Hal ini juga akan memungkinkan investor untuk memasuki industri yang membatasi kepemilikan asing tanpa harus menghadapi konsekuensi hukum.

Pilihan lain adalah membeli PT PMN yang sudah mapan, tetapi entitas ini perlu diubah menjadi PT PMA. Ini juga berarti memiliki rencana investasi minimal 10 miliar Rupiah (US$750 ribu) dan modal disetor sebesar 2,5 miliar Rupiah (US$178 ribu).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Politik Kebudayaan Jerman Akan Berubah di Bawah Pemerintahan Baru?

Manfaat Sekolah Internasional

Cara Cetak Kartu NISN Online